Dokumen yang belum memenuhi syarat sudah dilakukan perbaikan dan diklarifikasiSemarang (ANTARA) - KPU Jawa Tengah menyatakan dua bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah telah memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024.
Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono di Semarang, Jumat, mengatakan, perbaikan dan klarifikasi sudah dilakukan kepada keempat bakal calon.
"Dokumen yang belum memenuhi syarat sudah dilakukan perbaikan dan diklarifikasi," ucapnya.
Selanjutnya, kata dia, KPU akan menetapkan kedua kandidat tersebut menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada 22 September 2024.
Ia menuturkan pengundian nomor urut akan dilakukan pada 23 September 2024, sebelum dimulainya mada kampanye pada 25 September.
Baca juga: Dua bakal paslon Pilkada Jateng belum penuhi syarat administrasi
Baca juga: Pengamat: Pilkada Jateng sengit karena libatkan pejabat jenderal
Baca juga: Puan: Pilkada Jateng bukan "perang bintang"
Selanjutnya, kata dia, KPU akan berkonsolidasi tentang pelaporan tim pemenangan, jadwal kampanye, serta pelaporan rekening dana kampanye.
Hingga saat ini, menurut dia, belum ada pasangan calon yang melaporkan tim pemenangan ke KPU.
Sebelumnya, KPU Jawa Tengah menerima pendaftaran dua pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi diusung oleh PDIP dengan total suara sah hasil Pemilu 2024 sebanyak 5,2 juta suara.
Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen diusung gabungan Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat dan Partai Solidaritas Indonesia, dengan total suara sah 13,7 juta suara.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024